Coba Lihat Kategori Dibawah Ini. Ada Games Android, Cerita Unik & Lucu Juga Loe

Jumat, 30 Maret 2012

Alat Pelindung Diri Pada Perawat


Pengertian
Universal precation adalah tindalakan pengendalian infeksi sederhana yang digunakan oleh seluruh petugas kesehatan, untuk semua pasien, setiap saat pada semua tempat, pelayanan dalam rangka pengurangi resiko penyebaran infeksi (Nursalam dan Ninuk, 2007).

Menurut Nursalam dan Ninuk (2007), kwaspadaan universal perlu diterapkan dengan tujuan:
a.       Mengendalikan infeksi secara konsisten.
b.      Memastikan standar adekuat bagi mereka yang tidak terdiagnosa atau tidak terlihat seperti resiko.
c.       Mengurangi resiko bagi petugas kesehatan dan pasien.
d.      Asumsi bahwa resiko atau infeksi berbahaya.
Universal precautions saat ini dikenal dengan kewaspadaan standar, adapun kewaspadaan standar tersebut dirancang untuk mengurangi resiko infeksi terinfeksi penyakit menular pada petugas kesehatan baik dari sumber terinfeksi yang dketahui maupun yang tidak diketahui (Depkes, 2008).
Menurut Depkes (2008), rekomendasi kewanpadaan standar, terutama setelah terdiagnosis jenis infeksinya, rekomendasi dikategorikan sebagai berikut:
a.       Kategori IA
Sangat direkomendasikan untuk seluruh rumah sakit, telah didukung peneitian dan studi epidemiologi.
b.      Kategori IB
Sangat direkomendasikan untuk seluruh rumah sakit dan telah ditinjau efektif oleh ahli dilapangan, dan besar kesepakatan HICPAC (Hospital Infection Control Advisory Committee) sesuai dengan bukti rasional walaupun mungkin sebelum dilaksanakan suatu studi scientific.
c.       Kategori II
Dianjurkan untuk dilaksanakna  dirumah sakit. Anjuran didukung studi klinis, dan epidemiologik, teori rasional yang kuat, studi dilaksanakna dibeberapa rumah sakit.
d.      Tidak direkomendasikan
Masalahnya beelum ada penyeesaiannya. Belum ada bukti ilmiah yang menendai atau belum ada kesepakatan mengenai efikasinya.
Kewaspadaan standar untuk semua pasien.
Kategori I meliputi:
a.       Kebersihan tangan/hand higiene
b.      Alat pelindung diri (APD): sarung tangan, masker, google (kaca mata pelindung), face shield (pelidung wajah), gaun.
c.       Peralatan perawata pasien.
d.      Pengendalian lingkungan.
e.       Pemrosesan peralatan pasien dan penatalaksanaan linen.
f.       Kesehatan karyawan/pelindung petugas kesehatan.
g.      Higiene respirasi/etika batuk.
h.      Praktek menyuntik yang aman.
i.        Lumbal pungsi.
2.      Komponen kewaspadaan standar
a.         Kebersihan tangan (mencuci tangan)
Mencuci tangan adalah proses secra mekanik melepaskan kotoran dan debris dari kulit tangan dengan menggunakan sabun biasa dan air (Depkes, 2008)
Mencuci tangan harus dilakukan sebelum dan sesudah melakukan tidakan keperawatan walaupun memakai sarung tangan dan alat pelindung diri lain. Tindakan ini penting untuk mengurangi mikroorganisme yang ada di tangan sehngga penyebaran infeksi dapat dikurangi da lingkungan kerja terjaga dari infeksi (Nursalam dan Ninuk, 2007).
Indikator mencuci tangan digunakan dan harus dilakukan untuk antisipasi terjadinya perpindahan kuman melalui tangan yaitu:
1)      Sebelum melakukan tindakan, misalnya saat akan memeriksa (kontak langsung dengan klien), saat akan memakai sarung tangan bersih maupun steril, saat akan melakukan injeksi dan pemasangan infus.
2)      Setelah mealukan tindakan, misalnya setela memeriksa pasien, setelah memegang alat bekas pakai dan bahan yang terkontaminasi, setelah menyentuh selaput mukosa.
Menurut Nursalam dan Ninuk (2007), ada tiga car cuci tangan yang dilaksanakan sesuai kebutuhan. Yaitu:
1)      Cuci tangan higienik atau rutin yaitu mengurangi kotoran dan flora yang ada ditangan dengan menggunakan sabun atau detergen.
2)      Cuci tangan aseptik yaitu cuci tangan sebelum tindakan aseptik pada pasien dengan menggunakan antiseptik.
3)      Cuci tangan bedah yaitu sebelum melakukan tindakan bedah, cara aseptik dengan antiseptik dan sikat steril.
Disamping cara diatas ada alternatif cuci tangan yaitu cuci tangan berbasis alkohol, menurut Depkes cuci tangan alternatif hanya menggantikan cuci tangan higienis/rutin, tidak dapat menggantikan cuci tangan bedah.


1)      Cuci tangan rutin
Menurut Depkes (2008), cuci tangan rutin atau membersihkan tagan dengan sabun dan air harus dilakukan seperti dibawah:
a)      Basahi tangan dengan air mengalir yang bersih.
b)      Tuangkan sabun secukupnya, pilih sabun cair.
c)      Ratakan dengan kedua telapak tangan.
d)     Gosok punggung dan sela-sela jari tangan kiri dengan tangan kanan dan sebaliknya.
e)      Gosok dengan kedua telapak tangan dan sela-sela jari.
f)       Jari-jari sisi dalam dari kedua tangan saing mengunci.
g)      Gosok ibu jari kir putaar dalam genggaman tangan kanan dan lakukan sebaliknya.
h)      Gosok dengan memutar ujung jari-jari di telapak tangan kiri dan sebaliknya.
i)        Bilas kedua tangan dengan air mengalir.
j)        Keringkan tangan dengan handuk sekali pakai atau tissue towel sampai benar-benar kering.
k)      Gunakan handuk sekali pakai atau tissue towel untuk menutup kran.
Gambar 1
Cuci tangan dengan sabu dan air

2)      cuci tangan alternatif/berbasis alkohol
hanya menggantikan cuci tangan higienis/rutin, tidak menggantikan cuci tangan bedah. Dikerjakan hanya apabila tidak ada cuci tangan standar, misal tidak ada air mengalir (Depkes, 2008). Menurut Tiedjen, dkk (2004), teknik untuk melakukan penggosokan tangan antiseptik adalah:
a)      gunakanlah penggosok antiseptik secukupnya untk melumuri seluruh permukaan tangan dan jari jemari (kira-kira satu sendok teh).
b)      Gosokanlah larutan tersebut dengan cara menekan pada kedua belah tangan, khususnya diantara jari jemari dan dibawah kuku hingga kering.
Penggosokan tangan antiseptik yang bersifat non-iritasi dapat dibuat dengan menambahkan baik gliserin, propilen glikol atau sorbitol dengan alkohol (2 ml pada 100 ml dari 60-90% larutan etil atau isopropil alkohol) (larson 1990; Pierce 1990) gunakan 5 ml (kira-kira satu sendok the penuh) untuk setiap penggunaan dan lanjutkanlah penggosokan larutan itu diatas kedua tangan hingga kering.
3)      Cuci tangan aseptik/antiseptik tangan
Cuci tangan aseptik pada dasarya sama dengan cuci tangan biasa yaitu dengan menggunakan air mengalir dan sabun atau deterjen yang mengandung bahan antiseptik (klorheksidin, iodofor atau triklosan) selain sabun biasa.
4)      Cuci tangan bedah
Menurut Tiedjen dkk (2004), tujuan cuci tangan bedah adalah menghilangkan kotoran, debu dan organisme secara mekanikal dan mengurangi flora tetap selama pembedahan.
Langkah-langkah cuci tangan bedah adalah:
a)      Lepaskan cincin, jam tangan dan gelang.
b)      Basahi kedua lengan bawah hingga siku, dengan sabun dan air bersih. (jika menggunakan sikat, sikat harus bersih disterilisasi atau DDT sebelum digunakan kembali, jika digunakan spon harus dibunag setelah digunakan).
c)      Bersihkan kuku dengan pembersih kuku.
d)     Bilaslah tangan dan lengan bawah dengan air.
e)      Gunakan bahan antiseptik pada seluruh tangan dan lengan bawah sampai siku dan gosok tengan dan lengan bawah dengan kuat selama sekurang-kurangnya 2 menit.
f)       Angkat tangan lebih tinggi dari siku, bilas tangan dan lengan bawah seluruhnya dengan air bersih.
g)      Tegakkan kedua tangan keatas dan jauhkan dari badan, jangan sentuh permukaan atau benda apapun dan keringkan kedua tangan itu dengan lap bersih dan kering atau keringkan dengan diangin-anginkan.
h)      Pakailah sarung tangan bedah yang steril atau DDT pada kedua tangan.
b.      Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)
Alat pelindung diri digunakan untuk melindungi kulit dan selaput lendir petugas dari resiko pajanan darah, semua jenis cairan tubuh, sekret, ekskreta kulit yang tidah utuh dan selaput lendir pasien. Jenis tindakan yang beresiko mencakup tindakan rutin, tindakan bedah tulang, otopsi danperawatan gigi dimana menggunakan bor dengan kecepatan putar yang tinggi (Depkes, 2003).
Peralatan pelindung diri meliputi sarung tangan, masker/respirator, pelindng mata (perisai muka, kacamata), kap, gaun, apron, da barang lainya (Tiedjen, 2004).
1)      Sarung tangan
Melindungi tangan dari bahan infeksius dan mellindungi pasien dari mikroorganisme pada tangan petugas. Alat ini merupakan pembatas fisik terpenting untuk mencegah penyebaran infeksi dan harus selalu diganti untuk mecegah infeksi silang.
Menurut Tiedjen ada tiga jenis sarung tangan yaitu:
a)      Sarung tangan bedah, dipaka sewaktu melakukan tindakan infasif atau pembedahan.
b)      Sarung tangan pemeriksaan, dipakai untuk melindungi petugas kesehatan sewaktu malakukan pemeriksaan atau pekerjaan rutin.
c)      Sarung tangan rumah tangga, dipakai sewaktu memprose peralatan, menangani bahan-bahan terkontaminasi, dan sewaktu membersihkan permukaan yang terkontaminasi.
Prosedur pemakaian sarung tangan:
2)      Masker
Masker harus cukup besar untuk menutup hidung, muka bagian bawah, rahang dan semua rambut muka. Masker dipakai untuk menahan cipratan yang keluar sewaktu petugas kesehatan atau petugas bedah bicara, batuk, atau bersin dan juga untuk mencegah cipratan darah atau cairan tubuh yang terkontaminasi masik kedalam hidung atau mulut petugas kesehatan. Masker jika tidak terbuat dari bahan tahan cairan, bagaimanapun juga tidak efektif dalam mencegah dengan baik.
3)      Respirator
Masker jenis khusus, disebut respirator partikel, yang dianjurkan dalam situasi memfilter udara yang tertarik nafas dianggap sangat penting (umpamanya, dalam perawatan orang dengan tuberculosis paru).
4)      Pelindung mata
Melindungi staf kalau terjadi cipratan darah atau cairan tubuh lainya yang terkontaminasi dengan melindungi mata. Pelindung mata termasuk pelindung plastik yan jernih. Kacamata pengaman, pelindung muka. Kacamata yang dibuat dengan resep dokter atau kacamata dengan lensa normal juga dapat dipakai.
5)      Tutup kepala/kap
Dipakai untuk menutup rambut dan kepala agar guguran kulit dan rambut tidak masuk dalam luka sewaktu pembedahan. Kap harus dapat menutup semua rambut.
6)      Gaun
Gaun penutup, dipakai untuk menutupi baju rumah. Gaun ini dipakai untuk melindungi pakaian petugas pelayanan kesehatan.
Gaun bedah, petama kali digunakan untuk melindungi pasien dari mikroorganisme yang terdapat di abdomen dan lengan dari staf perawatan kesehatan sewaktu pembedahan.
7)      Apron
Terbuat dari bahan karet atau plastik sebagai suatu pembatas tahan air di bagian depan dari petugas kesehatan.
8)      Alas kaki
Dipakai untuk melindungi kaki dari perlukaan oleh benda tajam atau berat atau dari cairan yang kebetulan jatuh atau menetes pada kaki.

ALAT PELINDUNG DIRI (APD)

APD adalah seperangkat alat yang digunakan oleh tenaga kerja untuk melindungi seluruh/sebagian tubuhnya terhadap kemungkinan adanya potensi bahaya/kecelakaan kerja.
APD dipakai sebagai upaya terakhir dalam usaha melindungi tenaga kerja apabila usaha rekayasa (engineering) dan administratif tidak dapat dilakukan dengan baik. Namun pemakaian APD bukanlah pengganti dari kedua usaha tersebut, namun sebagai usaha akhir.

A. METODE PENENTUAN APD
- Melalui pengamatan operasi, proses, dan jenis material yang dipakai
- Telaah data-data kecelakaan dan penyakit
- Belajar dari pengalaman industri sejenis lainnya
- Bila ada perubahan proses, mesin, dan material
- Peraturan perundangan
B. APA KRITERIA APD
- Hazard telah diidentifikasi.
- APD yang dipakai sesuai dengan hazard yang dituju.
- Adanya bukti bahwa APD dipatuhi penggunaannya.
C. DASAR HUKUM
1. Undang-undang No.1 tahun 1970.
  • Pasal 3 ayat (1) butir f: Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat untuk memberikan APD
  • Pasal 9 ayat (1) butir c: Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang APD.
  • Pasal 12 butir b: Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk memakai APD.
  • Pasal 14 butir c: Pengurus diwajibkan menyediakan APD secara cuma-Cuma
2. Permenakertrans No.Per.01/MEN/1981
  • Pasal 4 ayat (3) menyebutkan kewajiban pengurus menyediakan alat pelindung diri dan wajib bagi tenaga kerja untuk menggunakannya untuk pencegahan penyakit akibat kerja.
3. Permenakertrans No.Per.03/MEN/1982
  • Pasal 2 butir I menyebutkan memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan alat pelindung diri yang diperlukan dan gizi serta penyelenggaraan makanan ditempat kerja
4. Permenakertrans No.Per.03/Men/1986
  • Pasal 2 ayat (2) menyebutkan tenaga kerja yang mengelola Pestisida harus memakai alat-alat pelindung diri yg berupa pakaian kerja, sepatu lars tinggi, sarung tangan, kacamata pelindung atau pelindung muka dan pelindung pernafasan
D. JENIS APD:
  1. Kepala          : Helmet
  2. Mata             : Safety glosses, safety gogle
  3. Wajah           : Face shield, pelindung jari
  4. Tangan          : Safety gloves, pelindung jari
  5. Kulit              : Cream pelindung, skin cleaner
  6. Kaki              : Safety shoes
  7. Pernapasan    : Masker, Breathing apparatus
  8. Telinga           : Ear plug, Ear· APD untuk tugas khusus


Hai Gan..Jangan Lupa Baca Artikel Ini Ya :

0 komentar:

Posting Komentar

Like Us Facebook